Nantinya usulan diknas akan mengacu pada data dapodik siswa.
BACA JUGA:Sebanyak 184 Anak di Surabaya Menderita Penyakit Diabetes Militus, Simak Penyebabnya
BACA JUGA:Tahun Berapa Anda Berangkat Haji? Cek Disini
Calon penerima PIP diwajibkan memiliki rekening aktif atas namanya sendiri tidak boleh atas nama orang tua maupun wali.
Pihak sekolah bisa mendownload aplikasi SiPintar untuk mengetahui informasi tentang PIP ini lebih jelas lagi.
Pada aplikasi Si Pintar bisa mengupload foto buku tabungan, lembar identitas, riwayat transaksi, surat kuasa aktivitas serta surat kuasa penarikan dana.
Upload berkas dilakukan oleh pihak sekolah, kemudian proses seleksi ini bisa terlihat dari DTKS usulan diknas atau lembaga lainnya.
BACA JUGA:Asik, Jamaah Haji dan Umroh Bisa Mudah Santap Pecel Lele di Mekkah-Madinah
BACA JUGA:Simak, Cara Dapatkan Saldo Dana Gratis 1,5 Juta Tanpa Ribet Langsung Cair
Setelah itu pemandanan data tersebut Puslapdik melaui verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum menerima PIP.
Tahap berikutnya Puslapdik dan bank penyalur akan melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah dativasi.
SK nominasi penerima PIP akan dievaluasi secara parodi selama tiga periode.
Untuk peserta didik di kelas akhir yakni kelas 6 atau kelas 9 akan dilakukan satu kali periode saja, yakni periode pertama. (*)