Waduh, Tenaga Honorer Resah Terhadap Skema PPPK Model Baru

Kamis 16-02-2023,11:53 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Tenaga honorer resah karena muncul informasi bahwa ada skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) model baru. 

Dalam skema model baru PPPK tidak akan terikat pengukuhan maupun insentif. 

Skema PPPK merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Asosiasi Pemda pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan perubahan mekanisme PPPK ini memang ada perubahan. 

BACA JUGA:4 Desa di Muara Enim Sumsel Masuk KEK, Proyek Strategis Nasional (PSN)

BACA JUGA:Selamat! Direktur Utama Sumatera Ekspres Group dan Istri Diwisuda

Hasil kesepakatan antara pemerintha pusat dan asosiasi pemda ini tetap harus dilaporakan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI. 

"Nanti saja saya jelaskan kalau DPR-nya sudah setuju," ucap Bima 

Bima menegaskan, PPPK tetap ada tetapi dengan peraturan yang berbeda dan membantah mengenai isu PPPK model baru yang akan menghilangkan status ASN.

"Nggak benar itu. PPPK tetap ASN, kan ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelas Bima, Senin 7 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Begini Kata Menag

BACA JUGA:Waduh, Tulang Bawang Lampung Kekurangan 1000 Guru, Berharap Banyak Jatah PPPK Tahun ini

Berdasarkan UU 5/2014 disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Kedudukan keduanya diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK. 

Plt. Kepala BKN itu juga mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak membeikan informasi apapun yang belum adanya landasan hukum. 

Kategori :