Tanggapan Publik dan Dasar Hukum Kebijakan BBM di Indonesia

Tanggapan Publik dan Dasar Hukum Kebijakan BBM di Indonesia

Zainul Marzadi, S.H., MH. Foto : DOK--

Oleh: Zainul Marzadi (Penulis adalah Dosen Universitas Serasan Muara Enim)

KEBIJAKAN pemerintah terkait bahan bakar minyak (BBM), baik dalam bentuk kenaikan harga maupun pembatasan subsidi, kembali menjadi sorotan publik.

Dalam perspektif hukum, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar yuridis yang kuat dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan harga dan distribusi BBM merupakan bagian dari kewenangan negara dalam menguasai cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. 

Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi.

Dasar Hukum dan Kutipan Pasal:

1. Konstitusi Negara

Dasar utama kebijakan BBM merujuk pada:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Makna “dikuasai oleh negara” mencakup fungsi pengaturan (regulasi), pengelolaan, dan pengawasan oleh pemerintah terhadap sektor energi, termasuk BBM.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 

Pasal 2:

"Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran rakyat, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum."

Pasal 33 ayat (2):

"Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan usah".

Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki legitimasi penuh dalam menetapkan kebijakan harga dan distribusi BBM.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: