Dikatakan Juztilka, sebelum menetapkan 5 dapil tersebut, tentu pihaknya sudah melalui proses dan berbagai tahapan, yakni mengajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel.
Sebelumnya juga telah melaksanakan uji publik Kabupaten dengan mengundang stakeholder seperti unsur parpol, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pihak terkait lainnya.
Dalam uji publik, awalnya pihaknya mengajukan tiga opsi.
Pertama, tetap 4 dapil tetapi komposisi kecamatan berbeda yakni Kecamatan Belimbing pindah ke dapil II asalnya dari dapil I, dengan pertimbangan karena dapil 1 telah melebihi batas maksimum ketentuan UU yakni 12 kursi.
Setelah ada penambahan kecamatan porsi kursinya ternyata menjadi 13 kursi.
BACA JUGA:HPN 2023, Menag Yaqut: Saatnya Perkuat Pers Indonesia agar Kian Sehat dan Bermartabat
Opsi Kedua, adalah menjadi 5 Dldapil dengan pertimbangannya karena dapil 1 melebihi batas maksimun ketentuan.
Opsi ini, sebagian besar Parpol sangat mendukung, sehingga dipilih opsi kedua.
Sedangkan opsi ketiga, adalah menggabungkan antara Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul tetapi tidak diajukan setelah melalui berbagai pertimbangan.
“Jadi hanya dua opsi saja sebenarnya yang kami tawarkan, dan ternyata opsi kedua banyak yang memilih,” ujarnya.
BACA JUGA:Tekan Kecelakaan Kerja, Ini yang Dilakukan Perusahaan
Atas dipilihnya opsi kedua tersebut menjadi 5 dapil kembali, maka untuk Dapil I (Muara Enim, Ujan Mas dan Benakat) 8 kursi. (*)