MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, partai peserta Pemilu masih memperebutkan 45 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muara Enim. Jumlah ini masih sama dengan Pemilu 2019 lalu.
Terbanyak, dari daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Tanjung Agung, Lawang Kidul, SDL, SDT, SDU, dan Panang Enim dengan 12 kursi.
Jumlah 11 kursi ada diisi dari dapil III yang meliputi dari Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Kecamatan Belida Darat.
Sedangkan dari dapil I (Muara Enim, Ujan Mas dan Benakat) dan dapil II (Rambang Niru, Gunung Megang, Belimbing, dan Empat Petulai Dangku) sama sama disediakan 8 kursi.
BACA JUGA:Tol di Daerah Ini Kian Panjang, Akses Pariwisata dan Logistik Semakin Terbuka
BACA JUGA:Menghidupkan Tujuh Sunnah Harian Rasulullah SAW
“dari Dapil IV (Lubai, Rambang, lubai Ulu) ada 6 kursi,” kata Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin melalui Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim, Juztilka Hariani, kepada enimekspres.co.id, Rabu 8 Februari 2023.
Juztika menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel mempunyai 5 Daerah Pemilihan (Dapil), dan berubah menjadi 4 Dapil pada Pemilu 2019.
Setelah dilakukan penataan dapil oleh KPU Muara Enim, kini dapil di Bumi Serasan Sekundang kembali ditetapkan menjadi 5 dapil.
“Tahun 2019 Muara Enim berubah menjadi 4 dapil. Namun pada tahun 2023 ini Muara Enim kembali berubah menjadi 5 dapil. Ini sama dengan tahun sebelumnya yakni pada Pemilu 2014,” katanya.
BACA JUGA:MenPAN-RB Membuat 4 Kebijakan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Apa Saja
BACA JUGA:Pencuri Hp Ini Diamankan Saat Sedang Santai, Tuh Orangnya!
Menurut Juztilka, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Intinya telah menetapkan untuk Dapil di Kabupaten Muara Enim ada 5 Dapil.
Dengan telah ditetapkannya menjadi 5 dapil tentu tidak bisa diubah lagi selama lima tahun ke depan.