JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Passing grade merupakan syarat lulus atau tidaknya Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam pelaksanaan ujian.
Penentuan tentang acuan passing grade telah ditetapkan pemerintah serta tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.
Penentuan passing grade PPPK baik guru maupun non guru harus melewati 4 seleksi terlebih dahulu…
Pertama seleksi kompetensi teknis
BACA JUGA:Wow! 4 Formasi ini Mudah Lulus Seleksi CPNS Tahun 2023, Simak Apa Saja Formasinya
BACA JUGA:Yuk Simak Lagi Kisi-kisi Soal CPNS Tahun 2023
BACA JUGA:Kemdikbud Mengubah Skema Tunjangan Guru Tahun 2023, Simak Penjelasannya
Kedua, seleksi manajerial
Ketiga, seleksi kompetensi sosial kultural
Keempat, Interview atau wawancara
Setiap tes atau seleksi harus mencapai nilai ambang atau passing grade untuk berhasil menjadi PPPK.
BACA JUGA:4 Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan PNS, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Ingatkan Pentingnya Berlomba dalam Kebaikan
Sebelum mengetahui rincian acuan nilai atau passing grade PPPK tahun 2023.
Pelamar harus mengetahui jadwal seleksi nya agar dapat mengikuti setiap tahapan.