CDOB Gelumbang direncanakan memiliki luas wilayah 1.655,44 km persegi, terdiri dari 76 desa dan 1 kelurahan dan enam kecamatan.
BACA JUGA:Ini Tujuan Pembentukan DOB RL2 Muara Enim Sumatera Selatan
BACA JUGA:Bantuan Sosial PKH Bisa Diterima Oleh Pelaku UMKM, Simak Cara Mendapatkannya
CDOB Gelumbang sudah sah memiliki peta wilayah yang disetujui masing-masing daerah perbatasan.
CDOB Gelumbang ini sangat berpeluang menjadi kabupaten baru.
Sebab dari catatan penulis, CDOB Gelumbang sudah disetujui Bupati Muara Enim, DPRD Muara Enim, DPRD Sumsel dan juga disetujui oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Jika kran moratorium dibuka Pemerintah Pusat, bukan tidak mungkin CDOB Gelumbang masuk dalam pembahasan DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk masuk dalam persetujuan CDOB baru di Indonesia.
BACA JUGA:Presidium DOB Kabupaten Rambang Lubai Lematang Nilai Pemerintah Pusat Tidak Adil, Ini Alasannya
BACA JUGA:Sebagai Bentuk Dukungan untuk Para Petani, Ini yang Dilakukan Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim
“Saya mendukung penuh pemekaran CDOB Gelumbang. Kita akan kirim surat resmi ke Mendagri terkait usulan CDOB Gelumbang ini,” ucap Herman Deru, pada suatu kesempatan saat menerima audiensi presidium CDOB Gelumbang di Pemprov Sumatera Selatan.
Dan kedua, CDOB Rambang Lubai Lematang (R2L), yakni pemekaran dari Kabupaten Muara Enim
Dengan presidium Usman Firiansyah, S.H.
CDOB Rambang Lubai Lematang ini direncanakan memiliki enam kecamatan yakni Rambang, Rambang Niru, Empat Petulai Dangku, Lubai, Lubai Ulu dan Kecamatan Belimbing.
BACA JUGA:CDOB Gelumbang Sumatera Selatan Terkendala Moratorium, Ini 6 Kecamatan Calon Kabupaten Baru
BACA JUGA:17 Kades di PALI, Sambut Positif Perpanjangan Masa Jabatan
Presidium CDOB Rambang Lubai Lematang juga sudah melakukan audiensi dengan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan pada 22 September 2022 untuk meminta dukungan.