17 Kades di PALI, Sambut Positif Perpanjangan Masa Jabatan

17 Kades di PALI, Sambut Positif Perpanjangan Masa Jabatan

Abul Rustoni. FOTO: DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID – Menyikapi dikabulkanya tuntutan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang habis masa jabatannya di 2023 diperpanjang hingga 2026 mendatang disambut positif sejumlah kades di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Seperti diungkapkan, Kepala Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI Abul Rustoni, bahwa dirinya mengapresiasi perjuangan perwakilan kepala desa yang menuntut hal itu di Jakarta.

“Saya mewakili 17 kades yang ada di Kabupaten PALI mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi, rekan-rekan kades yang telah berjuang untuk menuntut perpanjangan masa jabatan telah disepakati,” ujarnya, kemarin.

Lebih lanjut, ia mewakili 17 kades di Kabupaten PALI yang masa jabatannya akan berakhir di 2023 merasa tenang, dan meminta agar kesepakatan itu bisa segera di sahkan dan buat Undang-undang.

BACA JUGA:Sebagai Bentuk Dukungan untuk Para Petani, Ini yang Dilakukan Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim

BACA JUGA:Bantuan Sosial PKH Bisa Diterima Oleh Pelaku UMKM, Simak Cara Mendapatkannya

“Kami merasa lega dikabulkanya tuntutan tersebut. Karena kami kades di Kabupaten PALI yang masa jabatannya habis di 2023 ini bisa diperpanjang hingga 2026 mendatang,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: