Bantuan Sosial PKH Bisa Diterima Oleh Pelaku UMKM, Simak Cara Mendapatkannya

Jumat 20-01-2023,14:49 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

BACA JUGA:Wow! Bisa Dapat Saldo DANA Secara Gratis Rp350 Ribu Langsung Cair tanpa Ribet, Ikuti Caranya Disini

BACA JUGA:Bingung Dimana Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan? Cek di Sini Infonya

Insentif tersebut dibagi dalam bentuk biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 Ribu yang diberikan 1 kali, lalu insentif survei sebesar Rp100 Ribu untuk 2 kali pengisian survei. (*) 

Artikel ini telah tayang di palpres.com dengan judul Pelaku UMKM Bisa Daftar jadi Penerima Bansos PKH, Begini Caranya

Kategori :