Hal ini dilakukan oleh pihak sekolah untuk pengajuan peserta didik penerima bantuan PIP.
Proses seleksi ini akan dilihat dari DTKS usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, serta yang disesuaikan dengan data Dapodik.
Setelah itu pemandanan data tersebut Puslapdik melaui verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum menerima PIP.
BACA JUGA:Jangan Sembarang Memakai Facial Wash, Ini Cara Tepat Memilih Facial Wash untuk Remaja
Tahap berikutnya Puslapdik dan bank penyalur akan melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah dativasi.
Oleh karena itu peserta didik yang menerima PIP harus dipastikan sudah mengaktifkan rekeningnya.
Dari hasil itulah nantinya Puslapdik menerbitkan SK pemberian PIP, yang kemudian akan dilakukannya transfer dana.
SK nominasi penerima PIP akan dievaluasi secara parodi selama tiga periode.
BACA JUGA:Jadi Ajang Pemanasan Pra SNBT, Ini yang di katakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
BACA JUGA:Bikin Takjub! Dalam Melestarikan Budaya Nusantara, Ini Yang Dilakukan Jajaran Polres PALI
BACA JUGA:Pecinta Latto-Latto di Kabupaten PALI Sumsel Berebut Juara
Untuk peserta didik di kelas akhir yakni kelas 6 atau kelas 9 akan dilakukan satu kali periode saja, yakni periode pertama. (*)
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul Cair Lagi, Ini 2 Kategori Siswa yang Dapat Bansos PIP..