JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - JPU Kejari Lahat menuntut 7 bulan penjara terdakwa pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumsel, atas tuntutan rendah tersebut Kejagung perintahkan JPU Kejari Lahat untuk melakukan banding.
Hal tersebut sebagai upaya hukum Kejaksaan atas tuntutan terhadap terdakwa pada kasus yang dinilai rendah tersebut.
“Mendapati adanya polemik atas tuntutan JPU Kejari Lahat yang dinilai tidak adil, kurang mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, kami langsung melakukan eksaminasi atas perkara itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Januari 2023.
Kejagung, kata Ketut Sumedana, memastikan Kejari Lahat mampu memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
BACA JUGA: JPU Kejari Lahat Tuntut 7 Bulan Terdakwa Pemerkosaan, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini
Dalam perkara ini Kejari Lahat dinilai kurang cermat, khususnya dalam mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa dengan tuntutan 7 bulan penjara.
Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur ini.
“Tidak kita pungkiri, ada kesan di tengah masyarakat, putusan majelis hakim itu juga rendah diakibatkan rendahnya tuntutan yang diajukan JPU Kejari Lahat,” lanjut Ketut Sumedana.
Hasil eksaminasi, sambungnya, menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini
Sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara.
Serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.