Kajati Sumsel Sarjono menegaskan, dalam waktu secepatnya Kajari dan JPU Kejari Lahat akan dipanggil ke Palembang (Kejati Sumsel).
Secara tegas Kajati mengatakan, apabila dalam klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan kesalahan atau kesengajaan, bahkan tak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka Kajati akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegas Kajati Sumsel Sarjono.
Di sisi lain, soal dorongan pengacara Hotman Paris Hutapea supaya Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Kajati Sumsel Sarjono menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Mengingat, vonis hakim Pengadilan Negeri Lahat yaitu 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.
“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” beber dia.
BACA JUGA:Dengan Syarat ini Balita Bisa Dapat Bansos Rp. 3.000.000, Benarkah?
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat Sumsel dituntut JPU Kejari Lahat dengan hukuman 7 bulan penjara, dan kini telah divonis oleh hakim PN Lahat selama 10 bulan penjara atau lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan JPU.
Atas tuntutan JPU dan vonis hakim tersebut, orangtua korban pemerkosaan mengaku tidak puas, hingga kasus tersebut viral di berbagai media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.
Kepala Kejari Lahat Sumsel, Nilawati, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Frans Mona, S.H., M.H, memberikan penjelasan.
Mona mengatakan, tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan ada beberapa alasan.
Antara lain, pertama bahwa terdakwa masih anak-anak.
Terdakwa juga masih sekolah serta berstatus sebagai pelajar aktif.