BACA JUGA:Cek Tipe NIK Kamu, Bansos BPNT Tahun 2023 Sebesar Rp. 2.400.000 Segera Cair!
Ia menjelaskan, bahwa Undang-undang 11 Tahun 2012 juga menegaskan pada Pasal 78 ayat (1) Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.
Robert Sitinjak sangat mengapresiasi seluruh Aparat Penegak Hukum Polisi, Jaksa, Hakim, dan khususnya Kajari Lahat, Nilawati, yang secara profesional dan sangat memahami ketentuan hukum Peradilan Anak.
Serta sangat responsif peduli pada perlindungan anak, yang secara tegas dan berani menerapkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur ketentuan, pada ayat (3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.
Artinya, pidana penjara minimum selama 5 tahun penjara, tidak boleh diberlakukan pada pelaku Anak.
BACA JUGA:Siap-siap, Ada 1.000 Lowongan Kerja di Banyuasin Sumsel untuk Tamatan SD hingga Sarjana
Jaksa Kejari Lahat menuntut 7 bulan penjara, yang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pelaku anak dan bukti lainnya sudah sesuai prosedur dan ketentuan UU SPPA, untuk melindungi masa depan anak, karena tindakan pidana yang dilakukan anak tidak serta merta mutlak kesalahan pada anak, karena anak dianggap belum cakap untuk melalukan tindakan hukum.
"Kemampuan anak memahami akan hak dan kewajibannya, situasi dan kondisinya sangat dipengaruhi adanya relasi kuasa dari pelaku dewasa. Pelaku dewasa, justru yang seharusnya melindungi anak, mencegah tindakan pidana anak, bukan sebaliknya. Ini menjadi hal-hal yang memberatkan pelaku dewasa dijatuhi hukuman pidana penjara," tambah Robert.
Kementerian PPPA mendorong APH memperberat hukuman pada pelaku dewasa tersebut, karena mengajak 2 pelaku anak melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dan harapannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat agar dihukum sesuai perbuatannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
BACA JUGA:Kuota Haji 2023 Sumsel Sebanyak 7.035 Jemaah, Ini Rinciannya
"APH Kabupatan Lahat agar dapat dicontoh dan ditiru oleh para APH seluruh Indonesia dalam penanganan Peradilan Anak, mematuhi dan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejari Lahat, Nilawati, yang dikonfirmasi awak media, bahwa terkait dengan Pasal 2 UU.
Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas Perlindungan, Keadilan, non diskriminasi.
Kemudian kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaaan, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan.
BACA JUGA:Pendaftaran Saldo DANA Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Segera Dibuka, Ayo Gabung!