Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini

Senin 09-01-2023,15:58 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

"Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf g UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” jelas Nilawati.

“Bahwa Pasal 3 huruf h UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum,” lanjutnya.

“Bahwa pasal 79 ayat 3 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak,” sambung dia lagi.

“Oleh karena itu, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, sebagaimana yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 29 Desember 2022,” tutup Nilawati. (*)

Artikel ini telah tayang di lahatpos.co dengan judul "Ini Jawaban Kejaksaan Negeri Lahat Terkait Demo Peduli Korban Pelecehan Seksual"

Kategori :