Lalu bagaimana cara mendapatkanya?
Jika pengurus di dalam satu rumah tangga ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH baru balita tersebut bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Sebab salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah yang memiliki anak balita.
Balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal.
Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan.
Karena akan terbaca non kategori.
Berikut langkah agar kamu bisa mendapatkan bantuan PKH untuk kategori Balita.
BACA JUGA:Dua Tenaga Arsiparis di Kabupaten Muara Enim Sumsel Purna Tugas, Siapakah Orangnya?
Pertama orang tersebut harus berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah, karena untuk mendapatkan bantuan dari kemensos data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola Pusdatin.
Data tersebut sudah Sinkron dengan Dukcapil setempat.
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.
Apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum terdaftar, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil tersebut ke DTKS.