Mantap! PNS Pensiun Bakal Terima Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Menkeu

Kamis 05-01-2023,12:44 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Putut juga mengatakan jika skema ini berjalan sudah dipastikan akan ada konsekuensinya dan pihaknay masih terus mensimulasian perubahan system ini.

“Artinya, sistem pensiun dari manfaat pasti ke basis iuran akan sangat besar konsekuensinya,” ucap Putut. 

Perhitungan sistem saat ini yang dipahami dalam skema Pay As You Go. berdasarkan iuran dana pensiun yakni 75% dari gaji yang dikumpulkan PT Taspen ditambah dana APBN. 

BACA JUGA:Wow ! PTBA Bedah 4 Unit Rumah

Skema fully funded ini bisa dikatakan lebih mirip dengan metode perhitungan investasi atau asuransi. 

Serta dana pensiun ini diterima juga lebih besar karena iuran yang dibebankan merupakan persentase dari Take Home Pay (THP) yang lebih tinggi. 

Juga selain dari tarif THP, PNS dan negera sebagai pemberi kerja juga ikut berkontrubuksi. 

Sementara itu untuk usia ASN Pensiun juga ditetapkan dengan aturan baru. 

BACA JUGA:5 Manfaat Buah Nanas Untuk Kolesterol Jahat. Yuk Simak Informasinya

Usia pensiun terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan Jabatan fungsional yang dimilikinya. 

Untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan pada usia 58 tahun.

Usia 60 tahun untuk pejabat pemimpin tinggi dan pejabat fungsional madya. 

Selanjutnya untuk ASN yang jabatannya fungsional ahli utama pada usia 65 tahun. 

BACA JUGA:INFO PENTING! Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Bisa Kamu Dapatkan Sekarang, Cek Caranya

BACA JUGA:Jangan Dilewatkan, Segera Ambil Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Langsung Cair Tiap Hari, Ini Caranya

Seperti biasa, untuk syarat administrasi jelas perlu dipenuhi dan serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan. 

Kategori :