Mulai 2023 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, BBM Kualitas Rendah Dilarang Edar, Cara Daftar Mypertamina

Sabtu 31-12-2022,10:05 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre
Mulai 2023 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, BBM Kualitas Rendah Dilarang Edar, Cara Daftar Mypertamina

Pelarangan terkait BBM kualitas rendah ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

BACA JUGA:Waduh! Sumatera Selatan Peringkat Kedua Kasus Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Lato-lato, Permainan Jadul yang Kembali Viral, Simak Sejarahnya

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM, dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) bernama Saleh Abdurrahman, pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman lagi, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

BACA JUGA:Main ke Pagaralam Sumsel Yuk, Cocok Buat Kamu yang Ingin Healing di Akhir Tahun

BACA JUGA:Wow! Lebih dari 1,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Mudik Natal 2022

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Tak Selesaikan Proyek, Perusahaan dan Personal Rekanan Terancam Diblacklist Pemkab Muara Enim Sumsel, Kenapa?

BACA JUGA:Oknum Anggota Satlantas Polres Ogan Ilir Polda Sumsel Diduga Halangi Kerja Wartawan, Loh!

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

Kategori :