Lalu, bagaimana cara bertransaksi bagi konsumen yang kendaraannya sudah terdaftar?
Simak selengkapnya cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite roda 4 dikutip dari laman MyPertamina:
1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id
BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Copot Kapolsek Gunung Megang, Ini Penyebabnya
2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)
3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku
4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit).
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite Roda 4, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini 3 Daerah Terkaya di Sumatera Selatan, Muara Enim Termasuk? Yuk Cek
BACA JUGA:Diduga Depresi, Warga Lahat Ini Gantung Diri di Ruang Isolasi RSUD Rabain Muara Enim Sumsel
Di sisi lain, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain ke depannya.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, seperti dilansir enimekspres.co.id dari Radar Kaur, pembelian Pertlite dan Solar akan dilarang untuk mobil-motor yang mahal-mahal.
"Intinya kendaraan yang dilarang beli Solar dan Pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal," jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat," katanya kepada CNBCIndonesia dikutip enimekspres.co.id.
BACA JUGA:Anggotanya Diduga Halangi Kerja Wartawan, Kapolres Ogan Ilir Polda Sumsel Sampaikan Permohonan Maaf