Mendapat informasi keberadaan pelaku, Team Satreskrim Polsek Prabumulih Barat pun langsung melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut, dan kabel yang dicuri sudah dijual pelaku.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
"Kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek, Minggu 25 Desember 2022.
BACA JUGA:Pedagang Diperbolehkan Berjualan di Flyover Patih Galung, Asal Penuhi Syarat Ini
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan," pungkas Kapolsek. (*)