Kementerian Agama Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Begini Ketentuan Daftarnya

Kamis 22-12-2022,11:11 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas.

BACA JUGA: Sekda Beri Kabar Gembira, 3.500 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK

BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Usul PPPK Dapat Pensiunan

Namun wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulas Nizar.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” lanjutnya.

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

BACA JUGA: Lantik 478 PPPK Guru Tahap II, Begini Harapan Bupati Kurniawan

BACA JUGA: Alhamdulillah! 3.500 Guru Honorer Kota Palembang Bakal Diangkat Menjadi PPPK

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” inbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

BACA JUGA: Herman Deru Ajak POGI Terus Sinergi Tekan Angka Stunting di Sumatera Selatan

BACA JUGA: Gubernur Sumatera Selatan Harapkan FGD Resolusi Pertambangan Hasilkan Solusi Atasi Maraknya Tambang Ilegal

Kategori :

Terpopuler