Kementerian Agama Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Begini Ketentuan Daftarnya

Kamis 22-12-2022,11:11 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kementerian Agama membuka seleksi 49.549 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai Rabu 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

“Seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” jelas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022 dikutip dari situs resmi Kementerian Agama RI.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” sambung Nizar Ali.

BACA JUGA: Resmi, Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai Hari Ini 21 Desember 2022

BACA JUGA: Wujudkan Pegawai Profesional, 100 PPPK Guru SMP Muara Enim Dibekali Bimtek

Menurut Nizar Ali, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag).

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka ini adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021.

Dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Lulus Passing Grade P1 Bisa Turun Status

BACA JUGA: Kabupaten Muara Enim Dapat 1.545 Formasi PPPK

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka ialah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kategori :