BACA JUGA:Pemilu 2024, Muara Enim Berpeluang jadi 5 Dapil
Hal tersebut juga diperkuat dalam Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017, yaitu tentang sistem penentuan nomor urut peserta Pemilu 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Perpu RI Pasal 179 Ayat 3 Nomor 7 Tahun 2017 yang diperoleh Disway.id (induk enimekspres.co.id).
"Atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik peserta Pemilu," lanjutnya. (*)