23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
BACA JUGA:Geger Penemuan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumah Warga Lahat, Kondisinya Memprihatinkan
BACA JUGA:Resmi! Ribuan Warga Perbatasan Muaro Jambi jadi Warga Sumatera Selatan
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, KPU juga akan menentukan nomor urut para calon peserta Pemilu 2024.
Adapun sistem penentuan nomor urut partai politik (Parpol) dilakukan dengan dua cara.
Yaitu menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 atau dilakukan secara diundi.
Namun, berdasarkan Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa penggunaan ulang nomor urut partai pada Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan untuk partai politik di parlemen.
BACA JUGA:Pj Bupati Kurniawan Terima Reses Tahap III Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Ini Harapannya
BACA JUGA:Wakil Bupati Terpilih Tak Kunjung Dilantik, DPRD Muara Enim Ancam Mendagri
Sedangkan untuk sistem pengundian nomot urut partai untuk peserta Pemilu 2024 bisa dilakukan oleh partai politik parlemen dan partai politik non parlemen.
"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parlemen threshold itu diberikan dua pilihan," jelas Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, Selasa 13 Desember 2022.
"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 yang baru," lanjutnya.
"Selanjutnya bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parlemen threshold maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," tambah Idham Holik.
BACA JUGA:132 Calon Panwascam Kabupaten Muara Enim Ikuti Tes Wawancara
BACA JUGA:Panwascam Kabupaten Muara Enim Wajib Bebas Narkoba dan Sehat Jasmani Rohani