Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan KPU

Rabu 14-12-2022,22:53 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut peserta Pemilu 2024.

Penetapan nomor urut partai politik (Parpol) ini berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Desember 2022. 

Penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2022.

Surat ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Mau Daftar Petugas PPK Pemilu 2024, Begini Cara Membuat Akun di SIAKBA

BACA JUGA:Mulai Hari Ini 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024, Simak di Sini Syaratnya

BACA JUGA:Mulai Hari Ini 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024, Simak di Sini Syaratnya

"Keputusan KPU Nomor 519 tahun 2022 tentang penetapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum, anggota DPR dan DPRD, dan partai politik lokal Aceh beserta pemiluhan umum, anggota DPR aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024," ucap Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan tersebut.

Penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024 ini juga disaksikan langsung bersama dengan komisioner KPU lainnya.

Yakni Idham Holik, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.

Adapun Daftar Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2022, yaitu:

BACA JUGA:Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Segini Honor yang Bakal Didapat Petugas Badan Ad Hoc

BACA JUGA:Persiapkan Diri, Mulai 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Berikut Link Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024 Lewat SIAKBA KPU

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Kategori :