Kasat Lantas Polres Lahat mengimbau kepada pemilik Bus AKAP, maupun bus karyawan untuk tidak masuk Kota Lahat.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMAN 3 Lahat Ditangkap Polisi, Asal Desa Lingga Tanjung Enim
BACA JUGA: PTMSI Muara Enim Targetkan Raih 4 Medali Emas di Porprov Lahat, Ini yang Dilakukan Atlet
"Silakan patuhi peraturan itu, dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di Kota Lahat," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Perhubungan Lahat sudah memasang perboden (rambu dilarang masuk) di pangkal masuk Lembayung.
Sementara, pantauan lahatpos.co (jaringan Disway National Network) sejumlah bus karyawan distop oleh petugas Satlantas Polres Lahat.
Di antaranya, bus PT BSS, PT MAS, PT ABG, dan bus karyawan yang lainnya. (*)