Perusahaan Wajib Patuhi, UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel

Jumat 09-12-2022,15:27 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Maka Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA: UMP Sumsel Resmi Naik, Tahun 2023 jadi Segini

BACA JUGA: Jalan Nasional Rusak, Ini yang Dilakukan Asmara dan Kopsbara untuk Kenyamanan Pengendara

Dan sesuai surat Bupati Muara Enim Nomor 560/1418/Disnaker-4/2022 tanggal 30 November 2022, telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim tanggal 29 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sebesar Rp3.538.556.

Dijelaskannya juga, bahwa UMK Muara Enim tahun 2023 sebesar Rp3.538.556 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

BACA JUGA: Setelah 2 Tahun Tidak Naik, UMP Sumsel Tahun 2023 Diusulkan Naik Segini

BACA JUGA: Warga Cahaya Alam Gotong Royong Perbaiki Jalan Menuju ke Kebun

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 855/KPTS/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Atas kenaikan UMK tersebut, Siti Herawati mengatakan pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dan akan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan UMK Muara Enim Tahun 2023.

BACA JUGA: UMP Sumsel Sudah 2 Tahun Tidak Naik

BACA JUGA: 3 Hari Hilang, Pelajar SMA Belimbing Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Sungai Lematang

Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim. (*)

Kategori :