MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sesuai Keputusan Gubernur Sumsel Nomor:910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
Akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.538.556.
Hal ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2022, yang hanya sebesar Rp3.253.447.
“UMK ini kami minta dipatuhi seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim," tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, Hj. Siti Herawati, Jumat 9 Desember 2022.
BACA JUGA: UMK 6 Daerah di Sumatera Selatan Ini Lebih Tinggi dari UMP, Salah Satunya Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA: Gara-gara Air PDAM Tak Mengalir, Emak-emak Demo ke Kantor Bupati
Menurut Siti Herawati, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022.
Telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2023 sebesar Rp3.404.177,24.
UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.144.445.
Sedangkan UMK Muara Enim tahun 2023 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor:910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim tahun 2023 sebesar Rp3.538.556.
BACA JUGA: UMK Muara Enim Bakal Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Pengumuman Resmi Tunggu SK Gubernur Sumsel
BACA JUGA: Diduga Dibunuh, Jasad Pelajar SMA Belimbing Diautopsi di RS Bhayangkara
UMK ini juga naik sebesar 8,43 persen bila dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp3.253.447.
“Kenaikan UMK Muara Enim memang disyaratkan harus lebih tinggi dari kenaikkan UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP, sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," jelas Siti Herawati.
Dikatakannya, kenaikan UMK ini setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.