BACA JUGA: Puluhan Pelajar SMP Negeri 12 Prabumulih Diduga Keracunan Makanan saat Ikuti Perkemahan Pramuka
Tetapi ternyata baru UMP Provinsi Sumsel yang diumumkan, sehingga otomatis untuk UMK Kabupaten/Kota diumumkan sekitar Desember atau maksimal 7 Desember 2022.
“Tanggal 7 Desember 2022 itu batas akhir, jadi bisa saja dibawah tanggal 7 Desember 2022 sudah diumumkan,” katanya.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Muara Enim, Harry Murtiono menambahkan untuk UMP Sumsel tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3.404.177,24.
UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.144.446.
Sedangkan UMK Muara Enim tahun 2022 sebesar Rp3.253.447 sama dengan UMK Muara Enim tahun 2021.
Hal ini karena pada tahun 2021 seluruh dunia terkena wabah Covid-19 sehingga sangat menganggu seluruh aktivitas manusia terutama perekonomian.
Yang pasti, kata Harry, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2023 akan lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel tahun 2023 yang telah diumumkan.
Atas kenaikan UMP dan UMK nanti, lanjut Harry, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada usaha menengah ke atas tentang UMK tersebut yang minimal harusnya sama dengan gaji yang mereka terima.
BACA JUGA: Tega! Ibu Kandung di Muara Enim Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 10 Hari
Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim.
“Untuk pengawasan sekarang sudah wewenang Sumsel tidak lagi Kabupaten/Kota. Untuk kantornya di Muara Enim ada di belakang SMA Negeri 1 Muara Enim (Perumahan PU). Jadi silakan, kalau karyawan ingin mengadu ke sana,” ujarnya.
Berikut UMK 2023 di 6 Daerah Sumatera Selatan yang Lebih Tinggi dari UMP Sumsel:
1. Kota Palembang Rp3.565.409
2. Kabupaten Muara Enim Rp3.538.556