UMK 6 Daerah di Sumatera Selatan Ini Lebih Tinggi dari UMP, Salah Satunya Kabupaten Muara Enim

Jumat 09-12-2022,14:53 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel memastikan menolak tegas kenaikan UMP yang ditetapkan Pemprov Sumatera Selatan 8,26 persen atau Rp259.731.24 untuk tahun depan.

BACA JUGA: Gubernur Sumsel Hadiri Peresmian Flyover Patih Galung Prabumulih, Herman Deru: Ado Nanasnyo

Mereka menilai proses kenaikan upah minimum ini cacat hukum.

“Penetapan UMP 2023 menyalahi aturan. Ditetapkan berdasarkan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan UMO. Bukan PP 36/2021,” kata Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih.

Karena itu, Apindo mengajukan judicial review secara nasional. 

“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan bahkan sampai 15 persen sekali pun. Tapi ini ada aturan yang dilanggar,” tandasnya.

BACA JUGA: Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Datangi Gudang Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Ogan Ilir, Hasilnya

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 telah diumumkan Gubernur Sumsel, yakni naik 8,26 persen, dari Rp3.144.446 pada tahun 2022 menjadi Rp3.404.177,24 pada tahun 2023 mendatang.

Walaupun UMP Sumsel telah diumumkan, namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) khususnya Kabupaten Muara Enim belum dirilis.

Soalnya, Pemkab Muara Enim masih menunggu SK Gubernur Sumsel dahulu, paling lambat akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

“Kami belum bisa merilisnya sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain,” kata Kepala Disnaker Muara Enim, Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial, Harry Murtiono, Rabu 30 November 2022 lalu.

BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, 1 Rumah Warga di Hoktong Plaju Hangus Terbakar

Menurut Siti Herawati, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel tentang UMK tersebut.

Meski pihaknya sudah tahu berapa besaran nominal UMK untuk Kabupaten Muara Enim, karena sesuai aturan paling lama 7 hari UMK tersebut memang sudah harus ada.

“Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah kami bisa merilisnya. Sampai saat ini belum ada UMK se-Indonesia yang telah diumumkan, baru ada setingkat Provinsi,” beber dia.

Dikatakan Siti Herawati lagi, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 di daerah masing-masing akan ditentukan pada November.

Kategori :