SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 mendatang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru.
UMP Sumatera Selatan 2023 sebesar Rp3.404.177 dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Selatan ada 6 daerah yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang harus lebih besar dari UMP.
Sehingga harapannya buruh atau pekerja di 6 daerah ini harus lebih sejahtera dibandingkan daerah lainnya di Sumsel.
Adapun 6 daerah yang buruh atau pekerjanya harus lebih sejahtera, yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten Muara Enim.
Keenam Daerah Sudah Punya Dewan Pengupahan
Mereka yang menggelar rapat kembali untuk menentukan UMK 2023, setelah Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengumumkan besaran UMP tahun depan Rp3.404.177 pada 28 November 2022 lalu.
Untuk diketahui syarat UMK harus lebih besar dari UMP.
Dengan begitu, para buruh/pekerja di enam daerah ini sudah barang tentu akan mendapatkan upah yang lebih besar dari UMP.
Harapannya tentu saja lebih sejahtera.
Di Kota Palembang, UMK 2023 telah ditetapkan Walikota H. Harnojoyo sebesar Rp3.565.409.
“Naik sekitar 7,5 persen dari UMK tahun ini Rp3.289.409. Berlaku mulai Januari 2023,” kata Harnojoyo.
BACA JUGA: Penting! Ini 5 Tradisi di Sumatera Selatan yang Kamu Harus Tahu Juga