Dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur, Kabid Hubinsyaker dan dewan pengupahan yang terdiri dari SPSI, Apindo, dan pakar ekonomi.
Disepakati UMK OKU Timur 2023 naik sebesar 7,63 persen dari tahun ini.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini 5 Suku di Sumatera Selatan, Salah Satunya dari Muara Enim
Besarnya menjadi Rp3.463.303.
“Setelah kita sepakati, hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan dìteruskan ke Bupati OKU Timur untuk selanjutnya diusulkan dan disetujui Gubernur Sumsel,” ungkap Cecep Wahyudin, anggota Dewan Pengupahan sekaligus Ketua SPSI OKU Timur.
Sebelumnya, Sekda Sumsel, SA Supriono didampingi Kadisnaker Sumsel, H. Koimudin, menjelaskan kenaikan upah minimum ini menyesuaikan dengan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.
“Kewajiban Pemprov untuk mengumumkan UMP. Ketetapan melalui SK Gubernur, tapi produknya dewan pengupahan,” ujar jelasnya.
BACA JUGA: Kota Palembang Punya Banyak Destinasi Wisata, Plaza BKB Tetap Favorit
Di Sumatera Selatan, ada 11 kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel.
Namun, ada enam daerah yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
“Mereka akan berlakukan UMK,” jelasnya.
Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang selama ini sudah berlakukan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang untuk menurunkan.
“Jika kedapatan ada yang menurunkan upah, dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.
Dengan kenaikan 8,26 persen ini, giliran pengusaha menolak.
Sebelumnya, buruh yang protes dengan hasil rapat awal Dewan Pengupahan yang kemudian mengusulkan naiknya UMP Sumatera Selatan hanya 0,86 persen atau Rp27 ribuan.