OKU SELATAN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU Selatan terancam hukuman mati.
Ketiga tersangka itu antara lain FM (18) warga Kecamatan Sindang Danau, kemudian HD (19) warga Kecamatan Tanjung Beringin.
Dan satu tersangka lagi merupakan anak di bawah umur berinisial HK (13).
Para tersangka ini diketahui membunuh AS (16) warga Desa Tanjung Bulan, yang masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA: Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Bekuk Pencuri Tas
BACA JUGA: Polisi Sebut Pelajar SMP yang Ditemukan Tewas dengan Tubuh Terpotong-potong Bukan Korban Mutilasi
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yhuda didampingi Wakapolres, Kompol Ikhsan, dan Kabag Ops, AKP Hardan, mengatakan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014.
Atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yhuda saat menggelar konferensi pers, Selasa 6 Desember 2022.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, dibuat heboh.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan yang Tubuhnya Terpotong-potong Ditangkap Polisi
Seorang warga desa tersebut menemukan sesosok mayat dengan kondisi sebagian sudah membusuk.
Bahkan sebagian lainnya dalam kondisi terpotong-potong.
Penemuan mayat dengan bagian tubuh terpotong-potong tersebut kali pertama ditemukan oleh warga bernama Zul (40).