BANYUASIN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Banyuasin menetapkan mantan Kepala Desa Pulau Borang bernama Rajiman (45), sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa.
Tersangka Rajiman diduga korupsi Dana Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel Tahun 2018-2019.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii didampingi Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, mengatakan tersangka Rajiman ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat penangkapan tersangka sempat mencoba mengelabuhi anggota dengan mengaku sebagai orang lain bernama Mamad," jelas Kapolres, Kamis 1 Desember 2022.
Namun anggota Polres Banyuasin tidak begitu saja percaya, hingga dilakukan interogasi dan upaya pencocokan wajah dengan dibantu Inafis Polres Banyuasin.
"Ketika dicek identik, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Banyuasin," jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, tersangka buron selama satu tahun, dan mangkir panggilan sebanyak dua kali.
Adapun modus operandi tersangka, yaitu pada tahun 2018 dan 2019 saat tersangka menjabat selaku Kepala Desa Pulau Borang.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
Tersangka menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang, dengan didukung dana yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Gubernur.
"Pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, namun pada laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran dibuatkan 100 persen," beber Kapolres.
Kemudian, pada 2019 tersangka kembali menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda, akan tetapi masih menggunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Gubernur Tahun Anggaran 2019.
"Untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018. Bisa dikatakan gali lubang tutup lobang," ulas Kapolres AKBP Imam Syafii.
BACA JUGA: Diduga Korupsi DD dan ADD, Kejari Tahan Kades Seleman