Atas perbuatan tersangka, ditemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Akibat ulah tersangka, Negera dirugikan sekitar Rp1,3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan foya-foya.
Sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan Dana Desa.
BACA JUGA: Nyambi jadi Pengedar Sabu, Petani Warga Jemenang Muara Enim Ini Diringkus Anggota Polsek Rambang
"Itu (berdasarkan) pengakuan tersangka," sambung Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (*)