UMP Sumsel Resmi Naik, Tahun 2023 jadi Segini

Senin 28-11-2022,21:08 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
UMP Sumsel Resmi Naik, Tahun 2023 jadi Segini

Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah dengan catatan masa kerja karyawan minimum satu tahun.

Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi.

"UMP yang tinggi dari sebelumnya tidak boleh menurunkan. Kita beri sanksi jika kedapatan," tegas Supriono. (*)

Kategori :