
Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah dengan catatan masa kerja karyawan minimum satu tahun.
Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi.
"UMP yang tinggi dari sebelumnya tidak boleh menurunkan. Kita beri sanksi jika kedapatan," tegas Supriono. (*)