Pemkab Muara Enim Usulkan Kenaikan UMK 8,15 Persen
Disnakertrans Muara Enim bersama Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakatan kenaikan UMK Muara Enim 8,15 persen. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 8,15 persen atau menjadi Rp4.178.285.
Kesepakatan kenaikan UMK Muara Enim tersebut berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim, yang turut dihadiri unsur Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muara Enim sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim, H. Eddy Irson melalui Kabid Hubungan Industrial, Iwan Efandri menyampaikan, UMK Muara Enim naik sebesar 8,15 persen dengan menggunakan alfa 0,8.
"Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) naik sebesar 8,74 persen dengan menggunakan alfa 0,9," ujar Iwan kepada Enim Ekspres, Rabu 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Sering Banjir, Bupati Edison Pastikan Penataan Ayek Putih dengan Pembangunan Kolam Retensi
BACA JUGA:26.775 Pekerja Rentan di Muara Enim Dapat Perlindungan Sosial
Iwan menjelaskan, hasil kesepakatan kenaikan UMK dan UMSK tersebut telah disampaikan kepada Bupati Muara Enim.
"Selanjutnya, kita akan merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Muara Enim Tahun 2026," jelasnya.
Iwan menambahkan, setelah SK penetapan UMK dan UMSK ini disetujui, akan disampaikan kepada pengusaha dan pekerja.
"Nanti kalau SK-nya sudah turun kita bagikan," tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Edison Akan Perbaiki Rumah Pasangan Disabilitas Korban Kebakaran
BACA JUGA:Warga Ayek Puteh Muara Enim Manfaat Danau Kangkung untuk Budidaya Ikan Nila
Di sisi lain, Iwan menerangkan, jika ada Perusahaan yang tidak menjalankan aturan kenaikan UMK akan mendapatkan sanksi.
"Untuk sanksinya merupakan kewenangan pegawai pengawas tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan jika ada pelanggaran upah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
