Ketika itu Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.
BACA JUGA: Geledah Tiga Tempat, Kejari Cari Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Seleman
BACA JUGA: Dugaan Tipikor, Kantor Dinas Kesehatan Muara Enim Digeledah Tim Pidsus Kejari
Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.
Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Serta adanya beberapa kegiatan fiktif, di antaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih. (*)