Oleh: Juliana Pulungan (Penulis adalah Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang)
APA yang dimaksud dengan Pengawasan Keimigrasian? Mungkin banyak masyarakat yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan Pengawasan Keimigrasian berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian yang dimaksud dengan Pengawasan Keimigrasian adalah “Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian”.
Pengawasan Keimigrasian adalah salah satu tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan negara dengan melakukan pengawasan baik secara administratif maupun lapangan terhadap Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia di Wilayah Indonesia, hal tersebut merupakan amanah yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang dapat merusak kesatuan bangsa, sesuai dengan Pasal 2 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.
Pengawasan operasional dilakukan dengan melakukan kegiatan rutin dan operasi di lapangan dengan melakukan serangkaian pemantauan atau penyelidikan secara wawancara, pengamatan dan penggambaran, pengintaian, penyadapan, pemotretan, penyurupan, penjejakan, penyusupan, penggunaan informasi dan kegiatan lain.
Ke semua kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh bahan keterangan atau informasi yang dibutuhkan pada pengambilan keputusan dalam rangka merumuskan dan menetapkan kebijakan keimigrasian, khususnya dalam hal mengawasi setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang melanggar atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, permusuhan terhadap rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk kelancaran dan keberhasilan penyelidikan.
Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia bukan hanya menjadi kewenangan mutlak Imigrasi semata.
Di samping itu, juga diperlukan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi baik kepada pihak Imigrasi atau Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam melakukan pengawasan terhadap TKA berada di Wilayahnya, selain itu pemilik penginapan dan pemilik perusahaan bisa ikut secara aktif melaporkan Orang Asing di Wilayah Indonesia. Pelaporan ini merupakan bagian dari pengawasan yang menjadi core tugas dan fungsi Imigrasi.
Dengan kata lain dukungan dan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di wilayahnya akan sangat membantu jajaran imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian, Dengan adanya partisipasi dari masyarakat luas dalam melaporkan keberadaan orang asing, maka pengawasan terhadap orang asing dalam wilayah Indonesia dapat lebih ketat, karena adanya segala laporan yang diberikan dapat digunakan oleh petugas imigrasi sebagai data untuk pengawasan dan operasi terhadap WNA. Pada akhirnya pelanggaran aturan dan hukum (baik terkait keimigrasian maupun hukum lainnya) oleh WNA dapat diminimalisir.
Namun, pada prakteknya masih banyak masyarakat umum, pihak penginapan/hotel maupun pihak perusahaan yang memperkerjakan TKA belum memahami dan mengetahui bahwa Imigrasi mempunyai wewenang untuk memasuki suatu tempat dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
Ada beberapa perusahaan yang enggan memberikan izin kepada petugas lapangan yang melakukan pengawasan untuk memasuki lokasi kerja dari perusahaannya, sehingga terkadang hal tersebut menyulitkan petugas untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh peraturan Perundang-undangan.
Ada beberapa penginapan/hotel tidak aktif melaporkan keberadaan Warga Negara Asing yang ada di penginapan mereka. Selain itu kurangnya partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Imigrasi berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di daerahnya.
Contohnya partisipasi masyarakat yaitu RT/RW yang mewakili warga, dalam lingkup daerahnya, apabila ada warga negara asing yang memasuki daerahnya tetapi kegiatannya tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang di berikan oleh Pihak Imigrasi, seperti contoh masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan tetapi digunakan untuk bekerja atau menjalankan usaha bisnis di daerah tersebut, maka RT/RW yang mewakili warga wajib melaporkan keberadaan Warga Negara Asing tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengawasan terhadap warga Negara asing memerlukan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan warga Negara asing yang diketahui atau diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah atau menyalahgunakan perizinan di bidang Keimigrasian.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berada di desa-desa.
Untuk itu, diimbau kepada mayarakat agar berperan serta aktif dalam pengawasan orang asing karena tanpa bantuan dan dukungan masyarakat kinerja Imigrasi menjadi tidak optimal dikarenakan masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan orang asing.