Kemudian Optimalisasi fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah terbentuk di tingkat Provinsi hingga Kecematan menjadi alternatif solusi menjawab kendala tersebut di atas. Tim ini beranggotakan unsur keimigrasian, hankam, pemda, dan dinas terkait lainnya.
Terbentuknya Tim Pora didasarkan pada perintah UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang pelaksanaannya secara teknis termuat di dalam Permenkumham RI No. 50 Tahun 2016 Tentang Pengawasan orang Asing dimana Kepala Divisi Keimigrasian bertindak sebagai Koordinator di tingkat Provinsi dan Kepala Kantor Imigrasi di Tingkat Kabupaten/Kota.
Kesadaran akan kewajiban bersama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing masing menjadikan pelakasanaan fungsi koordinasi dan sinergitas diantara anggota berjalan efektif di mana permasalahan-permasalahan teknis terkait pelanggaran peraturan oleh WNA dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing masing.
Dengan koordinasi yang baik antar instansi sampai dengan level terkecil maka akan tercipta Kerjasama dan kolaborasi untuk melakukan pengawasan bersama. (*)