Gubernur Herman Deru Kaji Aturan Seragam Baru Sekolah

Kamis 13-10-2022,16:01 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Gubernur Sumsel H. Herman Deru akan mengkaji peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mendikbudristek menginstruksikan siswa jenjang SD hingga SMA untuk menggunakan seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.

Kemdikbudristek mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022.

Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.

BACA JUGA: Sekda Beri Kabar Gembira, 3.500 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

“Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orang tua murid atau Pemerintah," ungkap Gubernur Herman Deru, Kamis 13 Oktober 2022.

Menurut Deru, jika pengadaan seragam baru tersebut diberikan kepada orang tua, maka itu bakal menambah beban.

Namun, jika pengadaannya dari Pemerintah, harus ada anggaran dikhususkan untuk peraturan baru itu.

BACA JUGA: Guru PPPK Belum Digaji, Menteri Nadiem Makarim Disemprot Anggota Komisi X DPR RI

“Karena saya dengar pengadaannya masing-masing dari wali murid,” ucap Herman Deru.

Untuk itu, Deru menuturkan perihal aturan seragam baru tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Karena, Pemprov Sumsel tidak bisa memaksakan jika wali murid tidak menyetujui.

Sementara, Kemdikbudristek mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

BACA JUGA: Pelajar Pelopor dan Pelapor Menyelesaikan Permasalahan Anak

Kategori :