Gubernur Herman Deru Kaji Aturan Seragam Baru Sekolah

Kamis 13-10-2022,16:01 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Gubernur Herman Deru Kaji Aturan Seragam Baru Sekolah

Selain itu, peraturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Model dan Warna Seragam Nasional

Jenjang SD/SD Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

BACA JUGA: Kabar Baik! PPG Dihapus, Guru Berhak Dapat Tunjangan Penghasilan

Jenjang SMP/SMP Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan warna seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

BACA JUGA: Pertama di Indonesia, 6 Calon Taruna PTDI-STTD Dapat Biaya Pendidikan Penuh dari Pemkab Muara Enim

Selanjutnya, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal penggunaan seragam sekolah nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

BACA JUGA: Beri Kuliah Umum di Poltekpar Palembang, Ini Pesan Gubernur Herman Deru

Kategori :