Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Copot Jabatan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Ini Profil Ketiganya

Kamis 21-07-2022,10:13 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diklaim terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB lalu, memakan tumbal.

Ya, dua jenderal polisi dan seorang perwira menengah harus kehilangan jabatan akibat kasus tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot tiga perwira Polri tersebut. Penonaktifan ketiga perwira ini setelah Jenderal Sigit membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J.

Berikut profil dan keterlibatan ketiga perwira Polri di dalam kasus Brigadir J:

1. Irjen Ferdy Sambo

Perwira pertama yang menjadi tumbal kasus kematian Brigadir J ialah Ferdy Sambo. Penonaktifan Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, kata Kapolri saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Senin (18/72022) kemarin.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyebut jabatan Kadiv Propam Polri untuk selanjutnya diemban oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri, Begini Sikapnya

Jenderal Listyo menjelaskan keputusan itu diambil untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengusutan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Kapolri menginginkan kasus kematian Brigadir J yang diklaim tewas ditembak di rumah Ferdy Sambo diusut dengan profesional.Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini, ucap Listyo Sigit.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan alumnus Akpol 1994. Dia merupakan anggota polisi yang memiliki spesialis di satuan reserse. Suami Putri Candrawati itu banyak menghabiskan kariernya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sepanjang kariernya, Ferdy Sambo paling jauh menduduki jabatan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, sebagai Kapolres di Brebes dan Purbalingga.

2. Brigjen Hendra Kurniawan

Kapolri juga memutuskan menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Hendra Kurniawan. Penonaktifan dua perwira polisi itu merupakan tindak lanjut atas gelar perkara kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Keluarga almarhum menduga Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Gelar perkara di Mabes Polri itu dihadiri oleh kedua kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan. Adapun kabar penonaktifan Brigjen Hendra disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Sebut Brigadir J Bukan Korban Baku Tembak

Pada malam hari ini, Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto, kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Polri agar menonaktifkan Hendra. Sebab, Hendra dianggap tidak sopan kepada pihak keluarga Brigadir J.

Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, tidak boleh pegang handphone, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu, kata Kamaruddin, Selasa (19/7/2022) lalu.

Hendra merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri sebelum dinonaktifkan. Hendra adalah alumni Akpol 1994. Dia memang anggota kepolisian yang lama berkarier di bidang profesi dan pengamanan (Propam).

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri, dan Karo Paminal Div Propam Polri.

3. Kombes Budhi Herdi Susianto

Penonaktifan Budhi sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan diumumkan bersamaan dengan status Hendra.

BACA JUGA: Tewasnya Brigadir J Banyak Kejanggalan, Komisi III DPR Berencana Panggil Kapolri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penonaktifan Budhi merupakan perintah Kapolri agar penyidikan kasus kematian Brigadir J berjalan dengan profesional.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Kombes Budhi layak dinonaktifkan lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap tindak pidana dugaan pembunuhan itu.

Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis dan tidak memasang police line (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, red), ujar Kamaruddin.

Di sisi lain, Kombes Budhi dianggap ikut merekayasa kasus itu. Terkesan dia (Kombes Budhi) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu, ujar Kamaruddin.

Budhi merupakan alumnus Akpol 1996 lalu mengawali penugasannya di Timor-timor. Setelah 1991, Kombes Budhi ditarik ke wilayah hukum Polda Metro Jaya sampai 2004.

Dia lalu mendapat tugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua tahun. Budhi yang aktif di bidang reserse itu juga tercatat banyak mengemban tugas di Polda Metro Jaya, SSDM Polri, dan Bareskrim Polri. (tan/dom/jpnn /sumeks.co/dnn )

Kategori :