Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Berusia 8 Tahun

Kamis 01-10-2020,10:44 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Sering menonton film porno dan mengintip anak mandi Haryadi 39 warga Jalan Lebak Murni Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polrestabes Palembang karena mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial IA 18 Mirisnya perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar SD Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setydji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya Senin 28 9 2020 sekitar pukul 02 00 WIB Penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari ibu korban yang merupakan istri tersangka Dari laporan tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan bapak kandung korban kata Nuryono Kamis 1 10 2020 Baca juga Petani Tambak Perkosa Anak di Bawah Umur Cabuli Remaja Hingga Hamil 3 Bulan Dituntut Mati Vonis Penjara Seumur Hidup Selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sehelai celana training panjang warna hitam satu helai baju kaos bola warna ungu merah satu helai celana dalam warna ungu satu helai BH warna ungu satu bilah senjata tajam yang sering digunakan saat tersangka melancarkan aksinya Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ujarnya Informasinya aksi bejat tersangka Haryadi dilakukan terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak korban duduk di bangku kelas I dan kelas 2 SD atau baru berumur 8 tahun Lalu berlanjut saat korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas SMA Di mana pelaku melancarkan aksinya dengan meniduri korban saat sedang tidur Tersangka Haryadi mengakui perbuatannya Saya tidak sadar kalau melakukan aksi ini kepada anak pertama Setahu saya sejak tahun 2012 hingga 2019 saya mencabulinya terang Haryadi dey seg

Tags :
Kategori :

Terkait