Wabup Sumarni Dukung Kebijakan IAD Pengelolaan Perhutanan Sosial

Wabup Sumarni Dukung Kebijakan IAD Pengelolaan Perhutanan Sosial

Wabup Muara Enim Hj. Sumarni membuka pengembangan Integrated Area Development (IAD) di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Hj. Sumarni, mendukung kebijakan Pengembangan Wilayah Terpadu atau Integrated Area Development (IAD) dalam pengelolaan perhutanan sosial yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Menurutnya, pengelolaan kawasan perhutanan sosial merupakan salah satu strategi untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, dengan mengintegrasikan dan melibatkan berbagai sektor dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Wabup Sumarni saat membuka Sosialisasi Pengembangan Integrated Area Development (IAD), di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Senin 22 Desember 2025.

Wabup menyampaikan, implementasi IAD di antaranya dapat dilakukan dalam upaya mengelola sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan perhutanan sosial.

BACA JUGA:Suntik KB Paling Diminati

BACA JUGA:8 Pelamar Bersaing Rebutkan Jabatan Direktur PDAM Lematang Enim

"Kebijakan Pengembangan Wilayah Terpadu atau IAD dalam perhutanan sosial merupakan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan berbagai pihak, di antaranya Pemerintah, Masyarakat, Akademisi, Dunia Usaha, dan Media untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dalam kawasan perhutanan sosial sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Sumarni.

Sumarni menjelaskan, Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

"Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan," jelasnya.

Orang nomor dua di Bumi Serasan Sekundang itu mengatakan, kebijakan Pengembangan Wilayah Terpadu atau IAD dalam pengelolaan perhutanan sosial sangat selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Muara Enim yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029, yaitu Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan atau MEMBARA.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Hubungkan Desa Kuripan dan Kuripan Selatan Hidupkan Akses Warga Setelah 2 Tahun Terputus

BACA JUGA:Heni Pertiwi Edison Terima Penghargaan dari PKN STAN

"Melalui program pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi yang tangguh dan inklusif, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan memperkuat ketahanan bencana," katanya.

Berdasarkan data Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim, Kawasan Hutan di Kabupaten Muara Enim seluas 232.836 hektare, yang terdiri dari Hutan Lindung 57.742 hektare, Hutan Produksi Terbatas 26.373 hektare, Hutan Produksi Tetap 131.353 hektare, Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi/HPK 8.622 hektare, Hutan Adat 44 hektare, dan Kawasan Konservasi atau Suaka Margasatwa 8.702 hektare.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: