Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Segini Barang Buktinya
Pelaku pengedar sabu di Desa Modong diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Kali ini, seorang pengedar berinisial M (50) warga Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, berhasil diringkus petugas bersama barang bukti (BB) sabu seberat 10,26 gram, pada Rabu 22 Oktober 2025.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M di rumahnya di Desa Modong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10,26 gram beserta alat pendukung transaksi," jelas Iptu Yurico, Sabtu 25 Oktober 2025.
BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Ciduk 2 Pengedar Sabu Dikontrakannya
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di Kontrakannya
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 ball plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop warna orange, 3 helai tisu putih, 1 timbangan digital, serta 1 unit handphone merek Samsung J4 warna hitam.
Saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkotika," tegasnya.
BACA JUGA:Mekanik di Muara Enim Nyambi Jual Sabu Diringkus Satresnarkoba
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Segini Barang Buktinya
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka untuk mengungkap asal barang haram tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: