DPO 3 Tahun, Pelaku Curas Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polsek Rambang
Pelaku Curas berhasil dibekuk setelah 3 tahun menjadi DPO. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah 3 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bernama Rounike Oktora (37) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berhasil diringkus di rumahnya, Kamis 6 November 2025 pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana Curas terhadap korban Situ Rofiah (40) warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Lokasinya di jalan wisata unit VI Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang, Iptu Zulkarnain Afianata, mengatakan kasus ini terungkap berawal pihaknya menerima laporan dari pelapor Situ Rofiah, atas tindak pidana Curas yang terjadi di jalan wisata unit VI Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh 3 orang pelaku (dua pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman) dengan cara menodongkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke arah korban.
"Karena takut dan kalah jumlah akhirnya korban terpaksa menyerahkan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J dengan nomor polisi BG 3466 OY kepada ketiga pelaku sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp6 juta," ujar Zulkarnain, Jumat 7 November 2025.
Ketiga pelaku pun berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Rambang.
BACA JUGA:Curi Suku Cadang Kendaraan, Pemuda Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul
BACA JUGA:Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Ditangkap Team Tarantula Polsek Rambang Dangku
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah buron sekitar tiga tahun, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Kapolsek Rambang Dangku, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
