Pelaku Jambret di Tanjung Enim Berhasil Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, Tuh Tampangnya
Pelaku jambret di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, yang viral beberapa waktu lalu berhasil diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil meringkus pelaku penjambretan yang terjadi di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Pelakunya diketahui bernama Afun Sahri (30), merupakan seorang petani, warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Aksi penjambretan tersebut terekam kamera CCTV warga sekitar TKP dan viral di media sosial karena aksi dilakukan pelaku terjadi siang hari, Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 11.35 WIB.
Di mana saat itu, korban Nina Nuraini (55) sedang dalam perjalanan pulang menggunakan ojek dari arah Bukit Agung menuju rumahnya di Desa Tegal Rejo.
BACA JUGA:Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku yang Jambret Seorang Ibu Rumah Tangga
BACA JUGA:Hanya dalam Waktu 15 Menit, Dawan 2 Kali Jambret Handphone
Saat melintas di Jalan Barak BTN Air Paku, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 7620 OU warna biru putih mendekati korban dari arah belakang dan langsung memepet ke sisi kanan.
Pelaku melihat tas korban dalam keadaan terbuka berusaha menarik dompet yang ada di dalam tas tersebut, tapi korban melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik menarik.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor yang saat itu masih melaju sehingga mengalami luka lebam di kelopak mata, luka lecet di siku kanan, serta luka lebam di bagian kepala belakang.
Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
BACA JUGA:Gagal Jambret HP, Dua Sekawan Babak Belur
BACA JUGA:Sepi Orderan, Oknum Driver Ojol Nekat Jambret Handphone
Sedangkan pelaku yang gagal mengambil barang milik korban langsung melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: