Pelaku Jambret di Tanjung Enim Berhasil Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, Tuh Tampangnya
Pelaku jambret di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, yang viral beberapa waktu lalu berhasil diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Sita Excavator di Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Meresahkan, Polisi Amankan Juru Parkir Mabuk di Muara Enim
Pelaku nekat melakukan percobaan pencurian karena terlilit utang dan berencana membayar utangnya dari hasil kejahatan
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," pungkas Andaru.
Sementara itu, pelaku Afun Sahri, mengaku nekat melakukan aksi jambret lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar hutang.
"Waktu itu spontan saja Pak melihat tas korban terbuka. Karena tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: