Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang menegaskan komitmen Pemprov Sumsel untuk segera menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Foto : Istimewa--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang menegaskan komitmen Pemprov Sumsel untuk segera menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba-Muratara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu 30 Juli 2025.

Rakor ini turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Dr. Hari Wiranto, MM., M.Tr (Han), bersama jajaran tim.

Cik Ujang menjelaskan, tujuan utama dari rakor ini adalah mencari titik temu penyelesaian batas daerah secara damai, adil, dan tanpa konflik sosial di lapangan.

BACA JUGA:Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Disebut Bertentangan dengan UU

BACA JUGA:Benarkah Kabupaten Muara Enim Memiliki Wilayah Perbatasan Daerah Terbanyak di Indonesia?

Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penataan ruang, dan kepastian hukum.

Ia menekankan bahwa penyelesaian harus mengedepankan asas keadilan serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas.

Cik Ujang juga menegaskan penyelesaian batas daerah membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak.

Oleh karena itu, rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama untuk menghasilkan solusi terbaik.

BACA JUGA:Bupati Lahat Kembali Pertegas Batas Wilayah, Lahat-Muara Enim Clear

BACA JUGA:Muara Enim-Banyuasin Jalin Kerja Sama Percepatan Pembangunan di Perbatasan

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Muratara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013.

Namun, penetapan batas definitif di lapangan masih menuai perbedaan tafsir, meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 telah diterbitkan sebagai revisi dari Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: