Gubernur Sumsel Tegaskan Larangan Truk Batu Bara Lalui Jalan Umum
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru. Foto : Istimewa--
Menurutnya, kendaraan batu bara yang melintasi jalan milik Pemerintah sudah tak dapat ditolerir karena kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan yang sangat parah.
"Setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batu bara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintasi wilayah Kabupaten Muara Enim. Salah satu infrastruktur terdampak serius adalah Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan,” tegas Edison.
BACA JUGA:Kembali Berulah, Jalan Nasional di Muara Enim Amblas Gara-gara Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Muara Enim Ambil Langkah Inisiatif Penghentian Angkutan Batu Bara
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Bupati Lahat, Bupati PALI, Wakil Bupati Ogan Ilir, serta Wali Kota Prabumulih, Edison didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, H. Junaidi.
Mereka sepakat tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan bagi kendaraan batu bara.
“Melalui forum ini, kami bahkan meminta agar larangan penggunaan jalan umum bagi truk batu bara dipercepat dari target awal Gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kami ingin ini segera dijalankan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur,” tegas Edison.
Dengan instruksi ini, Gubernur Sumsel meminta seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang serta melakukan pengawasan ketat dan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan batu bara.
BACA JUGA:Jalan Rusak Parah, Truk Angkutan Batu Bara Terguling di Tanjung Enim
BACA JUGA:Jembatan Muara Lawai Ambruk, Angkutan Batu Bara Distop
Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: